BAB I PENDAHULUAN A Fokus Kajian M omentum reformasi di Indonesia setelah berakhirnya kekuasaan pemerintah Orde Baru tahun 1998 memberi peluang timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik 1 Dalam kerangka itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia MPR RI menetapkan perlunya pemberian status otonomi khusus2 kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV MPR 1999 tentang Garis garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 2004 Bab IV huruf g angka 2 Sebagai tindak lanjut Ketetapan MPR tersebut dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV MPR 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah antara lain menekankan pentingnya segera merealisasikan otonomi khusus tersebut melalui penetapan undang undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Sebagai pelaksanaan Ketetapan MPR RI tersebut kemudian diterbitkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua3 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151 selanjutnya dalam tulisan ini disebut UU Otsus Papua atau UU Otsus 4 Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan khusus yang lebih luas kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak hak dasar masyarakat Papua vide Pasal 1 huruf b UU Otsus Melalui otonomi khusus5 Papua memiliki kewenangan yang luas meliputi seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri keamanan moneter dan fiskal agama dan peradilan yaitu keuangan perekonomian hak asasi manusia kepolisian kekuasaan peradilan perlindungan masyarakat hukum adat kesehatan pendidikan dan kebudayaan BAB I PENDAHULUAN A. Fokus Kajian M omentum reformasi di Indonesia setelah berakhirnya kekuasaan pemerintah Orde Baru tahun 1998 memberi peluang timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.1 Dalam kerangka itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) ...menetapkan perlunya pemberian status otonomi khusus2 kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, Bab IV huruf (g) angka 2. Sebagai tindak lanjut Ketetapan MPR tersebut, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/ 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, antara lain menekankan pentingnya segera merealisasikan otonomi khusus tersebut melalui penetapan undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Sebagai pelaksanaan Ketetapan MPR RI tersebut kemudian diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua3, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut UU Otsus Papua atau UU Otsus).4 Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan khusus yang lebih luas kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua (vide : Pasal 1 huruf b UU Otsus). Melalui otonomi khusus5, Papua memiliki kewenangan yang luas, meliputi seluruh bidang pemerintahan (kecuali politik luar negeri, keamanan, moneter dan fiskal, agama dan peradilan) yaitu : keuangan, perekonomian, hak asasi manusia, kepolisian, kekuasaan peradilan, perlindungan masyarakat hukum adat, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,