UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan b bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan c bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab akuntabel bermutu aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi kewenangan etik dan moral tinggi d bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundangundangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b huruf c dan huruf d perlu membentuk Undang Undang tentang Keperawatan Mengingat Pasal 20 Pasal 21 dan Pasal 28C Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan; b. bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan ...melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan; c. bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi; d. bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundangundangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keperawatan; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;